Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prudential Luncurkan Program Wakaf, Ini Sejumlah Manfaatnya

Prudential Luncurkan Program Wakaf, Ini Sejumlah Manfaatnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf. Program ini sekaligus  melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential.

Presiden Direjktur Prudential Indonesia, Jens Reisch  mengatakan, program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan.

"Kami sangat senang menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, 'We Do Good' atau 'Kami Mewujudkan Kebajikan'," kata Jens dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Prudential Indonesia, lanjut dia, telah memberikan pelatihan tentang wakaf ke lebih dari 9.000 tenaga pemasar Prudential dan masyarakat sejak 17 sampai 28 Januari 2019. Kegiatan ini mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk Sosialisasi Wakaf Asuransi Peserta Terbanyak.

Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo menambahkan, dengan adanya program ini dapat mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.

"Program wakaf kami fokus pada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya," ujarnya.

Bagi nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, mereka dapat mewakafkan hingga 95% dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45% dari manfaat asuransinya.

Nini menambahkan, program ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: