Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance untuk menjalankan kegiatan di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.05/2026 pada 2 September 2026.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyampaikan pemberian izin tersebut berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance,” tulisnya dalam pengumuman OJK, Jumat (11/9/2026).
Adapun penerbitan izin tersebut memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa dengan prinsip syariah. OJK menetapkan bahwa izin usaha mulai berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut ditetapkan.
Baca Juga: OJK Kasih Lampu Hijau, Sompo Syariah Ambil Alih Portofolio UUS per 1 Oktober 2026
Baca Juga: Klaim Asuransi Umum Melonjak 17,3%, OJK Wanti-wanti Dampak Cuaca Ekstrem
Selanjutnya, dengan berlakunya izin tersebut, perusahaan juga diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: