Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut menjadi dasar hukum bagi PT Sun Life Financial Syariah Indonesia untuk mulai menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia.
"Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia," tulis pengumuman resmi, Kamis (30/7/2026).
Dalam keputusan itu, OJK menetapkan bahwa izin usaha mulai berlaku sejak Keputusan Anggota Dewan Komisioner diterbitkan. Dengan begitu, perusahaan sudah bisa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ruang lingkup izin yang diberikan regulator.
"Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: