Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR terkait dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya merupakan saksi atas tersangka eks Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
"Saksi diperiksa untuk tersangka TK," katanya singkat di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga: Fadli Zon Kenapa Harus Takut?
Keduanya yakni mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR, Jazilul Fawaid (anggota Komisi III DPR Fraksi PKB) dan Djoko Udjianto (anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat). Tidak hanya itu, penyidik KPK juga memanggil seorang PNS Kementerian Keuangan, Rukijo.
Sekadar diketahui, dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar.
Dari alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen yang dialokasikan sebesar Rp100 miliar. Taufik meminta fee sebesar 5 persen atau Rp5 miliar. Namun, Yahya Fuad baru bisa menyanggupi Rp3,65 miliar, karena sudah terlebih dulu tertangkap tangan KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim