Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan definisi ujaran kebencian masih memunculkan perbedaan dalam perspektif masyarakat. Sehingga hal itu menjadi tantangan untuk menyatukan pemahaman agar tercipta batasan dalam ujaran kebencian tersebut.
"Jadi itu multitafsir. Pendefinisian yang disebut ujaran kebencian itu kan beda-beda tafsirnya, dan itu menjadi tantangan kita semua untuk lebih mendetailkan definisinya," ujar Afif di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga: Prabowo Bilang Harga Daging dan Beras Mahal, Reaksi Kementan 'Keren'
"Karena bagaimana pun kami dalam sisi penyelenggara pemilu terkait dengan ujaran kebencian ini cantolannya soal fitnah penghinaan dan lain-lain, tidak spesifik dengan ujaran kebencian," sambungnya.
Selain itu, kaitan ujaran kebencian dalam pemilu yang diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7/2017 juga masih rancu. Ia mencontohkan, hinaan bagaimana yang menurutnya termasuk dalam kategori ujaran kebencian, itu belum dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: Prabowo Cari Panggung, Biar Menang?
"Bukan pasalnya yang karet tapi soal hinaannya, dan lain-lain. Jadi cara memahaminya kita harus sama menemukan titik temu, kalau kemudian kita orientasinya membedakan itu nggak akan ketemu. Nah makanya, penting forum seperti ini untuk mendefinisikan secara operasional apa sih kita kategorikan ujaran kebencian," jelasnya.
Ia menambahkan, potensi ancaman ujaran kebencian bukan terjadi dalam masa pemilu saja. Namun bisa terjadi kapanpun, dan isu SARA yang paling sering memicu terjadinya ujaran kebencian.
"Setiap orang, harus kita posisikan, bahwa yang sering dipakai itu adalah isu soal SARA, nah ini menjadi latar belakangnya kemudian soal isu dan agama itu kan yang sering dipakai," terangnya.
Lantaran tidak ada batasan dalam ujaran kebencian, hingga saat ini Bawaslu telah banyak menangani kasus tersebut. Namun, tidak secara spesifik ujaran kebenciannya. Intinya, di masa pemilu 2019 kebanyakan kasus tersebut merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Saya per kasus sudah saya samapaikan, kalau lainnya yang sampai putusan itu belum, tapi yang kita ingin pastikan bahwa kaitan pemilu dengan ujaran kebencian itu perbuatan tidak menyenangkan, itu memang dilarang dalam pemilu," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim