Salah satu produsen filter rokok, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (Wismilak) telah resmi mengantongi izin atas kawasan berikat yang berlokasi di Jalan Buntaran 18, Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Penetapan dan izin kawasan berikat tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan Direktur Jendral pada Rabu (13/02/2019) lalu.
Dalam rilis resminya, Wismilak menyatakan menyambut baik ketetapan tersebut dan pihaknya optimis akan menghasilkan kinerja terbaik atas pengelolaan usaha di kawasan berikat tersebut.
“Dengan potensi perusahaan dan upaya peningkatan eksor, terutama di sektor filter rokok, keungglan produk di pasar dunia memegang peranan penting. Untuk itu, Wismilak telah mengajukan kawasan produksi dan penjualan filter Wismilak sebagai kawasan berikat,” imbuh Wismilak di Jakarta, Senin (18/02/2019).
Baca Juga: BEI Kasih Lampu Kuning Buat Saham Wismilak
Ditambahkannya, melalui pengajuan kawasan tersebut yang kini telah mendapat legalitas dari pihak berwenang, Wismilak akan memperoleh fasilitas dalam hal perpajakan dan kepabeanan yang berdampak pada cost production filter Wismilak.
Secara tidak langsung, hal itu telah membuka peluang baru untuk persaingan harga prouk filter di pasar internasional.
“Dalam rangka mendorong pengembangan industri di tanah air, Wismilak terus berupaya memacu kinerja perusahaan, termasuk di pasar internasional melalui peningkatan sektor ekspor,” sambungnya lagi.
Baca Juga: Wismilak Kembali Gelar DSC Untuk Perkuat Sektor Kewirausahaan
Sebagai informasi, kawasan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya akan diekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: