Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Agung: Enggak Ada Dendam Politik

Soal Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Agung: Enggak Ada Dendam Politik HM Prasetyo | Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, memastikan kasus hukum politisi Gerindra, Ahmad Dhani yang juga anggota timses Prabowo-Sandi tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan dan dendam politik.

Ia menegaskan, kasus Ahmad Dhani sudah berjalan sesuai dengan proses hukum yang seharusnya. Hal itu menjawab berbagai tudingan khususnya dari timses Prabowo-Sandi.

Baca Juga: Prabowo dan Amien Rais 'Mati Kutu' Setelah Jokowi Bongkar....

"Enggak ada dendam politik. Itu kan sudah masuk proses hukum ditangani oleh penyidik Polri kemudian berkasnya dikirim ke kejaksaan untuk diteliti dan memang terpenuhi unsur-unsur Ahmad Dhani diduga melakukan tindakan pidana," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Ia menjelaskan, kejaksaan hanya melaksanakan penetapan hakim atas perintah penahanan terhadap Ahmad Dhani. Sehingga menepis adanya anggapan dendam politik dalam vonis yang menimpa Dhani.

Baca Juga: Luhut: Saya Enggak Ribut!

"Kebetulan di sini dan Surabaya yang di Jakarta sudah putus, tapi yang bersangkutan lakukan banding. Sementara majelis hakim di Surabaya, yang bersangkutan di hadapan di pengadilan di sana. Jadi jaksa hanya melaksanakan penetapan hakim saja. Jadi enggak ada ya dendam politik," terangnya.

Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian akibat cuitannya di Twitter. Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani sidang kasus lainnya yakni ujaran kebencian lantaran mengucapkan kata 'idiot'.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengunjungi Ahamad Dhani yang sedang menjalani masa tahanannya di rutan Medaeng, Siodoarjo. Pada kunjungannya tersebut, Prabowo menyebut kasus Dhani sarat bermuatan politik dan terjadi abuse of power.

"Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani, saya berpandangan ini adalah suatu ketidakbenaran hukum. Ini menurut saya akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: