Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terancam, Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Terancam Kena Denda Rp25 M

Terancam, Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Terancam Kena Denda Rp25 M Sebuah pesawat udara terbang melintas di atas jalan raya saat bersiap mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (14/1/2019). Pemerintah Provinsi Bali berencana membangun bandara Internasional di Bali bagian utara untuk pemerataan pembangunan sekaligus mengurangi kepadatan aktivitas transportasi di kawasan Bali Selatan. | Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mengumpulkan bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan dua maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia dan Sriwiyaja Air. Dugaan tersebut muncul lantaran adanya rangkap jabatan yang dilakukan bos Garuda Indonesia pada manajemen Sriwijaya Air.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menyatakan tim investigasi masih melakukan penyelidikan perihal dugaan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan maskapai penerbangan milik negara dan maskapai penerbangan swasta tersebut. Bila cukup bukti, maka perkara bisa dinaikkan statusnya ke pemberkasan hingga menjadi sebuah keputusan. 

Guntur mengungkapkan bila memang terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat, maka Garuda Indonesia maupun Sriwijaya Air terancam dijatuhi denda merujuk aturan anti-persaingan usaha. "Kalau terbukti, sanksinya merujuk undang-undang ya maksimum Rp25 miliar," ucap Guntur yang juga juru bicara KPPU di Makassar. 

KPPU memulai pengusutan perkara merujuk aturan pada Pasal 26 Undang-Undang (UU) No 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu menyebut seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Terlebih, perusahaan tersebut diketahui berada dalam pasar yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha. Selain itu perusahaan secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan jasa tertentu sehingga bisa mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Disinggung soal status Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, Guntur enggan memberikan jawaban pasti terkait adanya merger atau akuisisi. Namun, diakuinya belum ada notifikasi yang masuk ke KPPU ihwal adanya merger tersebut. "Soal sudah merger atau tidak, tanyakan kepada mereka. Tapi memang belum ada notifikasi ke kami," ucap dia. 

Baca Juga: Harga Tiket Turun 20%, Menhub Apresiasi Garuda Indonesia Group

Pemberitahuan atau notifikasi merger perusahaan ke KPPU, Guntur menyatakan tidak harus langsung disampaikan. Dalam regulasi, ada persyaratan dan tenggat waktu hingga 30 hari. Termasuk persyaratan mengenai aset perusahaan dan penjualan. KPPU sendiri diakuinya akan mendalami terkait merger tidaknya Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. 

Lebih jauh, Guntur menyampaikan terkait pengusutan rangkap jabatan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, investigator KPPU telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk dari jajaran direksi maskapai penerbangan. Namun demikian, ia tidak bisa merinci daftar saksi yang sudah diambil keterangan. 

Baca Juga: Turunkan Harga Tiket 20%, Tapi Garuda Kok....

"Jajaran direksi yang terkait pasti sudah dimintai keterangan. Ya untuk prosesnya memang kita berikan kewenangan penuh kepada investigator, saya tidak pernah tanya soal itu (pihak-pihak yang sudah diperiksa)," tutupnya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: