Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menyebut sudah menerima surat balasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi yang dilakukan oleh Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) yang telah ditetapkan menjadi tersangka pengrusakan barang bukti.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, mengatakan surat balasan tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan dari penyidik.
"Kami sudah terima surat jawaban dari PPATK. Tentunya ini jadi bahan bagi penyidik dan akan dievaluasi seperti apa surat dari PPATK tersebut dan menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," kata Argo.
Lalu berapakah nilai transaksi dalam nomor rekening Jokdri? Sayangya, Argo enggan menjelaskan detail karena alasannya masuk dalam materi penyidikan.
"Itu masuk ke penyidik. Nanti di sidang pengadilan akan dibuka," ujar polisi yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Rencananya, Jokdri akan diperiksa untuk ketiga kalinya dalam status sebagai tersangka pengrusakan barang bukti pada Rabu (27/2) pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaannya nanti masih berkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya," ucap Argo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat