Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN Boleh Sosialisasikan Program Kerja, Tapi Kampanye 01 dan 02 Dilarang

ASN Boleh Sosialisasikan Program Kerja, Tapi Kampanye 01 dan 02 Dilarang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegaskan kewajiban netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait Pemilu 2019 sangat diperhatikan. Namun ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya masing-masing.

"ASN punya dua fungsi, dalam konteks Pemilu dia harus netral, ikuti UU, ikuti aturan-aturan yang ada di KPU dan Panwas. Dia nggak boleh ikut kampanye, dia nggak boleh menggunakan aset-aset daerah untuk kampanye, menggerakkan, mengorganisir, nggak boleh," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Bilang Waspada Racun dan Virus Demokrasi

Namun, lanjut Tjahjo, ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri serta presiden. Karena itu diperbolehkan mensosialisasikan program kerja atau pun sosialisasi regulasi.

"Tapi kalau untuk kampanye itu dilarang," katanya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Bilang WNA yang Punya E-KTP itu Salah Input

"Jadi ada 2 fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: