Data pemilih yang selalu menjadi pangkal masalah dalam pemilu, seharusnya Pemerintah dan KPU sudah menyiapkan sebaik mungkin tentang data pemilih ini, kata pengamat politik, Bismar Aryanto.
"Disayangkan, ada 103 WNA masuk daftar pemilih tetap (DPT). Seharusnya DP4 itu mampu menyaring hal-hal yang semacam ini, dan memastikan memang yang memenuhi persyaratan yang masuk dalam DP4," ujar Bismar ketika dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis (07/03/2019).
Menurutnya, masalah tersebut harus segera diselesaikan karena akan berdampak terhadap kualitas dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
Baca Juga: WNA Masuk DPT Juga Ada di Cirebon, Bawaslu Gercep
"Seharusnya sistem administrasi kependudukan mampu membedakan secara baik atau kontras antara KTP untuk WNI dengan identitas WNA karena tampilan fisiknya yang sekarang sama saja, hanya pada kolom tertentu saja yang berbeda," tuturnya yang juga dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Sementara itu, pengamat administrasi publik dari UMRAH Tanjungpinang, Alfiandri, mengatakan Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI harus membuka data kependudukan, terutama data pemilih secara transparan untuk mencegah konflik pemilu. Pembiaran polemik warga asing masuk DPT merupakan sumber konflik besar yang potensial meledak dalam waktu tertentu.
Baca Juga: KPU DKI Pastikan Tak Ada WNA Masuk DPT Jakarta
Masuknya warga asing dalam DPT merupakan kesalahan, yang seharusnya segera diperbaiki dan tidak boleh terulang lagi. Kesalahan tersebut harus diungkap kepada publik untuk meminimalisir spekulasi negatif terhadap pemerintah, dan hasil pemilu.
"Warga asing merupakan penduduk asing, yang memang berhak mendapatkan kartu penduduk. Sebaiknya kartu penduduk sebagai identitas sementara warga asing berbeda dengan KTP sehingga mudah dibedakan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih