Cuti bersyarat Pemred Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dicabut Ditjen Pas Kemenkum HAM, karena dianggap membuat aktivitas yang meresahkan.
Menyoroti hal tersebut, juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pencabutan cuti bersyarat adalah hak Kemenkumham, namun pihaknya melihat hal itu adalah sebuah kemunduran demokrasi.
"Kalau mencabut cuti, ya, itu wewenang Kemenkum HAM. Tapi melihat perkembangan yang ada, seperti Robertus Robet ditangkap, ini demokrasi makin mundur," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga: Cuti Bersyarat Pimred Obor Rakyat Dicabut Kemenkumham, Alasannya 'Logis'
Andre menegaskan, tabloid Obor Rakyat tidak ada kaitannya dengan BPN Prabowo-Sandi. Akan tetapi, ia enggan berkomentar banyak soal pembatalan peluncuran 'Obor Rakyat Reborn'.
"Obor Rakyat' edisi pertama atau terbaru ini kan sebenarnya nggak ada hubungan dengan BPN ya. Kemudian soal Setiyardi, ini saya nggak membela. Tapi siapa tahu kan dia sudah tobat di 'Obor Rakyat Reborn' ini," jelasnya.
Baca Juga: Peluncuran Obor Rakyat Reborn Batal, Alasannya 'Misterius'
Sebelumnya, Pemred Obor Rakyat, Setiyardi menyatakan acara peluncuran 'Obor Rakyat Reborn' malam ini dibatalkan. Namun alasan pembatalan tersebut masih misterius. Akan tetapi disisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan cuti bersyarat terhadap Setiyardi.
Sehingga, Setiyardi tetap mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, dan tidak bisa menghadiri peluncuran tabloid 'Obor Rakyat', yang direncanakan digelar hari ini.
Baca Juga: Obor Rakyat Kembali Terbit, Tim Jokowi Cemas?
Kemenkumham beralasan, pembatalan cuti bersyarat tersebut, karena aktivitas Setiyardi dianggap meresahkan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim