Tindak Lanjuti Aspirasi Publik, DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Hapus Kunjungan Luar Negeri
Kredit Foto: Istimewa
Ketua DPRD Jawa Tengah, H. Sumanto, menegaskan bahwa dewan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. DPRD juga sejalan dengan tuntutan serta harapan berbagai elemen mahasiswa terkait evaluasi komprehensif atas kinerja dewan. Untuk itu, DPRD berkomitmen untuk bersinergi dengan masyarakat guna mendukung dan mendorong langkah-langkah perbaikan.
Dalam rapat pimpinan yang diadakan pada Kamis (4/9/2025), dewan mengikutsertakan semua pimpinan fraksi dan komisi untuk membahas kinerja, termasuk memantau situasi di tiap daerah pemilihan. Mengenai kebijakan tunjangan perumahan, akan dilakukan penilaian ulang, disertai dengan penghapusan program kunjungan ke luar negeri.
Baca Juga: Anggaran Jalan di Jabar Naik dalam APBDP 2025, DPRD Soroti Pengawasan dan Kualitas Pembangunan
Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut dikuatkan dengan Perda Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti dengan Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement