Isu mengenai wirausaha sosial beberapa waktu terakhir hangat dibahas. Beberapa negara misalnya Korea Selatan telah mengatur kegiatan "social enterprise" di negaranya dengan membuat social enterprise sertifikat. Dengan sertifikat ini, negara dapat mengetahui aktifitas dari social enterprise.
Di beberapa negara, social enterprise juga sudah diatur dalam undang-undang tersendiri, termasuk Malaysia yang juga sudah mengatur regulasi mengenai Social Enterprise. Sementara Thailand sedang menyusun Undang - Undang tentang Social Enterprise.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, berpendapat bahwa untuk menentukan bentuk usaha atau body edentity terhadap social enterprise merupakan hal yang suit.
"Karena selain melakukan usaha juga yang utama adalah mengeksplor kehidupan sosial dari daerah yang bersangkutan. Pelaku social enterprise maupun konsultan yang khusus melakukan pemberdayaan social enterprise," katanya dalam ajang bertopik Social Enterprises di tingkat ASEAN plus 3 Conference di Bangkok, Thailand.
Beberapa wirausaha sosial di antaranya yaitu Heliati Hilman, CEO of Javara Indonesia dan Romy Cahyadi, CEO Instella, Indonesia.
Javara telah membangun rantai pasok dan bekerja sama dengan petani kecil, penghasil makanan, dan membentuk cakupan penghasil bahan bahan organik dari daerah-daerah terpencil.
Saat ini javara telah menjalin kerja sama dengan 25.000 petani seluruh Indonesia, melayani 300 pengusaha retail, hotel dan restauran seluruh Indonesia dan mengekspor produknya ke-23 negara di 5 benua.
Kemudian, Instella, selama ini konsen terhadap pendidikan untuk sekolah -sekolah di pedalaman Indonesia. Melalui pendidikan, usaha sosial itu bertujuan memberikan pemahaman untuk melakukan usaha dengan tetap memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Meliadi mengatakan, di Indonesia saat ini sebenarnya telah banyak pelaku usaha yang menerapkan diri sebagai social enterprises.
"Tapi belum ada data pasti terhadap social enterprises tersebut, karena memang agak sulit untuk menentukan bentuk usaha dari social enterprise ini, apakah koperasi, PT, yayasan atau bentuk usaha lain," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah sejatinya telah mempertimbangkan wirausaha sosial masuk sebagai salah satu hal yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional yang saat ini pembahasannya berada di DPR.
"Kami berharap dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan peran wirausaha sosial terhadap peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: