Pengadilan Negeri (PN) CikarangĀ menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga (PTB) oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).
Atas keterlambatan tersebut KPPU mendenda ROTI sebesar Rp2,8 miliar. Tak terima atas putusan tersebut, produsen Sari Roti tersebut lantas mengajukan keberatan ke PN Cikarang. Namun, pada 5 Maret 2019 lalu,Ketua Majelis Hakim Decky Christian S, serta Anggota Majelis Hakim Alfadjri dan Rechtika Dianita menolak permohonan tersebut dan menghukum ROTI untuk membayar biaya perkara.
Berdasar keterangan dari KPPU, Senin (11/3/2019), majelis hakim dalam pertimbangannya, sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan ROTI terhadap PTB terhitung sejak mendapakan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 9 Februari 2018.
Baca Juga: Akuisisi BonChef, Sari Roti Malah Kena Denda Rp2,8 Miliar
Dalam pandangan majelis hakim, ROTI merupakan perusahaan publik yang seharusnya mengetahui peraturan terkait merger dan akuisisi yang berlaku di Indonesia.
ROTI melakukan akuisisi pengambilalihan saham terhadap PTB pada 24 Januari 2018, sebesar 32.051 lembar saham melalui penerbitan saham baru yang diambil alih dengan menambah modal senilai Rp31,49 miliar.
Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PTB seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat pada 23 Maret 2018. Namun, ROTI melaporkan pengambilalihan saham pada 29 Maret 2018.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, terlapor wajib memberitahukan pada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti