Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kala Nama Berganti, OJK Hadiahi. . .

Kala Nama Berganti, OJK Hadiahi. . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadiahi salah satu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII). Hadiah tersebut tidak lain adalah berupa izin usaha lantaran AEII telah mengubah nama perusahaan, di mana sebelumnya AEII bernama PT Asuransi Asoka Mas.

Baca Juga: OJK Kasih Lampu Hijau Buat Pialang Asuransi Ini

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Ariastiadi, menjelaskan bahwa hadiah alias izin tersebut resmi diterima AEII pada awal Maret lalu, tepatnya pada Senin (04/03/2019) melalui surat keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-119/NB.11/2019.

Baca Juga: Ubah Nama, Asuransi Jiwa Starinvestama Kantongi Izin OJK

“Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Asoka Mas menjadi PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia,” imbuh Ariastiadi dalam pengumuman OJK di Jakarta, Kamis (14/03/2019).

Dengan mengantongi izin usaha itu, AEII kini berkewajiban untuk menjalankan kegiatan usaha yang sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: