Kini Pegadaian Sudah Bisa Terima Gadai Sertifikat Tanah dan Bangunan
PT Pegadaian (Persero) selama ini hanya menerima agunan gadai harta bergerak, namun sejak menjelang akhir tahun lalu, Pegadaian menerima gadai sertifikat tanah dan bangunan.
Kepala Kanwil PT Pegadaian (Persero) Medan Hakim Setiawan mengatakan, sejak dioperasionalkan aktif tiga bulan lalu sudah terealisasi kredit gadai sertifikat tanah dan bangunan sebesar Rp10 miliar di Banda Aceh, Medan dan Rantauprapat.
"Pegadaian saat ini hanya menerima sertifikat yang sudah hak milik dan hak guna bangunan, produk baru gadai sertifikat tanah dan bangunan ini membuat Pegadaian makin leluasa mengembangkan usaha sampai ke daerah-daerah seperti petani bisa menggadaikan sertifikat sawahnya," katanya, Jumat (15/3/2019).
Dikatakannya, dalam lima tahun ke depan, Pegadaian ditargetkan menjadi Lembaga Pembiayaan berbasis digital dan terbesar.
Baca Juga: Tertibkan Gadai Ilegal, OJK Harap Ada UU Pegadaian
"Sedangkan target outstanding loan (OSL) Kanwil Medan tahun 2019 sebanyak Rp3,391 triliun, meningkat 16 persen dibanding Desember 2018 sebesar Rp2,960 triliun. Kami optimis target tercapai karena banyak produk baru Pegadaian," ujarnya.
Produk lainnya yang juga banyak peminatnya yakni Umroh kerjasama dengan Travel yang terdaftar dan legal.
Baca Juga: Agresif Gaet Milenial, Pegadaian Targetkan Bangun 36 Gerai The Gade Coffee & Gold
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: