Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Ego Syahrial bakal diperiksa untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Waduh, Dirjen Minerba ESDM Dipanggil KPK
Ego akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM yang dimiliki Samin Tan.
Tidak hanya Ego, KPK juga memanggil M Iqbal Novansyah yang merupakan legal superintendent PT BLEM yang juga sebagai saksi.
Baca Juga: Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini
Dalam kasus ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar. Uang suap tersebut diduga diberikan Samin Tan kepada Eni untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim