Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membantah penangkapan anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) adalah upaya kriminalisasi buruh yang menyuarakan aspirasinya.
Baca Juga: Diduga Bawa Truk saat Demo, Dua Awak Pertamina jadi Tersangka
Menurutnya, Polisi tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa tersebut, karena menurutnya menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa itu dilindungi undang-undang
"Yang kita proses adalah tindakan mereka merampas truk tangki sebagai tindak pidana," kata Kombes Budi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ia menambahkan motif pembajakan truk tangki Pertamina oleh anggota serikat buruh AMT bertujuan untuk mencari perhatian karena tidak ada kemajuan dalam aksi unjuk rasa yang mereka lakukan.
"Mereka sudah cukup lama berdemo dan sudah beberapa kali negosiasi dan bahkan dipertemukan dengan pihak terkait, hanya mereka merasa tidak ada kemajuan sehingga mereka mencari perhatian dengan cara yang salah. Mereka ingin mencari sesuatu yang ekstrem, dan itu diterjemahkan menjadi perampasan," kata Budhi.
Sebanyak 16 orang diduga terlibat dalam perampasan tersebut. Dua orang sudah ditahan, sedangkan 14 orang lain masih dalam pencarian. Dua orang yang ditahan tersebut berinisial M yang berperan sebagai perampas truk dan satu orang lagi berinisial N yang berperan sebagai aktor intelektual dalam peristiwa tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perampasan itu diketahui terjadi di dua lokasi berbeda pada Senin (18/3) sekitar pukul 05.00 WIB di pintu tol Ancol dan pintu tol Podomoro. Kedua truk tangki berisi biosolar sebanyak 32.000 kiloliter tersebut kemudian dibawa ke lokasi unjuk rasa SP-AMT di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat. KIni kedua truk tersebut sudah diamankan polisi dan dipulangkan ke Depo Pertamina Plumpang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: