Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan likuiditas perbankan belum terganggu dengan semakin banyak masyarakat menyimpan dana di layanan dompet elektronik (e-wallet) seperti OVO dan Go-Pay.
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan masyarakat baru menggunakan OVO dan Go-Pay sebatas transaksi dan bukan menyimpan dana dalam jangka waktu lama. Besaran dana yang disimpan di dompet elektronik itu pun tidak signifikan jika dibandingkan simpanan di perbankan.
Dengan demikian, menurut Destry, OVO dan Go-Pay ataupun dompet elektronik lainnya belum mengancam kecukupan likuiditas perbankan.
"E-wallet OVO, Go-Pay, ini kan lebih ke transaksional, nilainya masih relatif kecil. Kita belum lihat itu jadi suatu ancaman," kata Destry di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: Apa Itu Dompet Digital?
Penggunaan dompet elektronik semakin marak menyusul masifnya layanan pembayaran menggunakan uang elektronik di berbagai layanan, seperti sektor transportasi, ritel, hingga parawisata.
Mengutip data Bank Indonesia (BI), penggunaan uang elektronik secara nasional per Januari 2019 tumbuh 66,6 persen dibandingkan Januari 2018. Volume transaksi uang elektronik selama Januari 2019 mencapai 274 juta kali transaksi dengan nilai Rp5,81 triliun.
Destry menilai semakin besarnya transaksi yang dilakukan melalui uang elektronik tersebut justru berdampak positif, sebab transaksi uang elektronik juga tetap dilakukan melalui bank. Adapun, LPS menganggap definisi simpanan dalam UU LPS saat ini belum memasukkan dana di uang elektronik.
Kajian untuk perluasan definsi simpanan itu juga harus mempertimbangkan usulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia menjelaskan, keuntungan dari maraknya uang elektronik adalah memudahkan masyarakat yang belum terakses perbankan.
"OVO, Go-Pay, perkembangannya pesat, tapi memang buat kita menganggap ini pelengkap, khususnya buat mereka yang akses terhadap sektor keuangannya. Bahwa untuk membuka rekening mereka harus ke bank itu agak repot, dengan kemajuan teknologi mereka tinggal masuk, unduh, masukkan dana," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: