Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menegur terdakwa Hercules Rosario Marshal usai membuat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Baca Juga: Hercules Merasa Difitnah JPU, Gimana Ceritanya?
Hercules tiba-tiba menyerang wartawan setelah turun dari mobil tahanan, kemudian menuju ruang tunggu terdakwa ditemani anak buahnya.
"Tadi yang bersangkutan tiba-tiba seperti itu dan sudah kita tegur juga. Sudah tegur juga Pak Hercules, jangan sampai ada tindak pidana baru, delik baru," ujar Hengki.
Saat kericuhan yang dipicu oleh Hercules berlangsung, anggota polisi tidak memborgol terdakwa. Hengki memiliki alasan tersendiri.
"Karena tangannya yang satu (adalah) tangan palsu. Oleh karenanya didampingi," ujar dia.
Sebelumnya, terdakwa Hercules mengamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu sore (27/3/2019). Hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa. Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Hercules kembali tenang dan minta awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis Hercules dengan hukuman penjara delapan bulan. Hercules dinyatakan bersalah, karena memasuki lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, tanpa seizin pemiliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama delapan bulan, dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat