Charta Politika akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi hasil hitung cepat (quick count) baru dapat dipublikasikan 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat selesai dilakukan.
"Kami bisa menerima, bisa memahami, dan harus mengikuti ketentuan itu, apalagi sudah ketentuan hukum, tidak ada masalah," kata Direktur Riset Charta Politika Muslimin dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: TKN Jokowi-Ma'ruf Dukung Putusan MK Soal Hitung Cepat
Ia mengakui pemilu kali ini memang cukup keras. Selain itu, juga dapat disaksikan bagaimana banyaknya antrean pemilih saat pemungutan suara di luar negeri.
"Kalau katakanlah quick count dipublikasi pukul 13.00 ternyata orang masih banyak yang antre, mungkin bisa memengaruhi pemilih," katanya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya dapat memahami putusan MK meski sangat disayangkan bahwa publik harus menunggu selambatnya pukul 15.00 untuk dapat mengetahui hasil hitung cepat yang sebetulnya bukan penghitungan resmi.
"Saya menyayangkan tetapi juga mengapresiasi alasan-alasan tertentu karena ini pemilu serentak pertama, dan pencoblosannya butuh waktu lama, itu bisa saya maklumi sehingga publikasi quick count ditahan dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu. Dalam putusannya, MK menilai pasal tersebut tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi terkait dengan prakiraan hasil hitung cepat pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat