Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengumuman Quick Count Dibatasi, Populi Center Merasa Dirugikan?

Pengumuman Quick Count Dibatasi, Populi Center Merasa Dirugikan? Pemilu Legislatif 2009, Pemungutan Suara, Jakarta. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti dari lembaga survei Populi Center Dhimas Ramadhan mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hitung cepat atau "quick count" hasil Pemilu 2019.

Baca Juga: MK Izinkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Usai TPS Ditutup

"Posisi kami menghormati, yang sudah menjadi keputusan MK, kami ikuti," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Populi akan menampilkan data sesuai dengan keputusan tersebut, yaitu dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.

"Berapapun data yang masuk nanti kami tampilkan," katanya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah staasiun televisi swasta nasional.

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Dalam putusannya MK menilai pasal tersebut tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi terkait prakiraan hasil hitung cepat Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: