MK Menilai Anggaran Pendidikan Kena MBG Berpotensi Hambat Masalah Kesejahteraan Guru
Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi (MBG) tidak boleh lagi dicampur dan harus dipisah dari alokasi anggaran pendidikan.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026... tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Suhartoyo.
MK menetapkan bahwa pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan wajib diberlakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Kendati demikian, MK juga membuka ruang agar pemisahan tersebut dapat dilakukan lebih cepat pada APBN Tahun Anggaran 2027 apabila pemerintah mampu melakukan penyesuaian struktur anggaran.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai bahwa penyematan program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma secara tidak sah. Hal ini dinilai melanggar prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, yang meliputi:
- Peserta didik
- Pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk gaji dan tunjangan guru)
- Sarana dan prasarana yang memadai dan merata
- Kurikulum
- Evaluasi dan pengembangan pendidikan
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.
Mahkamah menilai, memasukkan program MBG yang membutuhkan anggaran sangat besar ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi menghambat penyelesaian masalah mendasar di sektor pendidikan, seperti perbaikan fasilitas sekolah yang rusak hingga kesejahteraan guru.
Selain itu, penjelasan pasal dianggap telah melampaui batas kewenangan karena mengubah substansi norma dalam batang tubuh undang-undang.
Status APBN 2026 Tetap Konstitusional
Meskipun menyatakan ada ketidakpastian hukum dalam penjelasan undang-undang tersebut, MK memastikan bahwa struktur APBN 2026 secara keseluruhan tetap dinyatakan konstitusional demi menjaga kepastian hukum dan kelangsungan penyelenggaraan negara.
Artinya, keberlakuan anggaran MBG yang telanjur masuk dalam pos anggaran APBN 2026 tetap sah, namun tidak boleh lagi dijadikan preseden atau diteruskan pada penetapan APBN tahun-tahun berikutnya sesuai batas waktu yang telah ditentukan Mahkamah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: