Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Negeri Jakpus Terima Para Tersangka Hoax 7 Kontainer

Kejaksaan Negeri Jakpus Terima Para Tersangka Hoax 7 Kontainer Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan empat tersangka serta barang bukti tahap dua dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Baca Juga: Jaksa Sebut Bagus Bawana Putra Otak Penyebar Hoax 7 Kontainer

Empat tersangka tersebut adalah tersangka Mujiman alias Maulana (53), Sugiyono alias Abdul Karim (58), Titi Setiawati (54) dan Suroso (50).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tersangka tersangka Mujiman, Sugiyono dan Suroso ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari.

"Sedangkan untuk tersangka TS ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Mukri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: