Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini bakal menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan lanjutan terdakwah Ratna Sarumpaet.
Koordinator JPU, Daroe, mengatakan pihaknya berharap kedua saksi tersebut akan memenuhi panggilan jaksa. Sebab, kedua saksi tersebut merupakan saksi fakta.
"Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Jaksa menyebut Rocky Gerung dan Tompi sudah dipanggil menjadi saksi sebanyak dua kali, termasuk pada persidangan Kamis (11/4/2019) lalu. Namun, keduanya belum dapat hadir dalam persidangan itu.
Baca Juga: Rocky Gerung Tak Usah Hadir di Persidangan Ratna Sarumpaet
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa karena membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya. Ratna menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: