Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkomentar terkait penetapan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Jokowi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK. "Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada terutama dalam hal ini terkait korupsi," ujarnya di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Dibidik Sejak 2015, 2019 Sofyan Basyir Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir lantaran diduga membantu anggota nonaktif Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menerima hadiah dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Baca Juga: Bosnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, PLN Bakal Bantu KPK?
Sekedar informasi, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil