Kredit Foto: DJP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Rosmauli kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Tegaskan Sanksi Maksimal, DJP Nonaktifkan Tiga Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan empat pihak swasta. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).
Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, DJP Baru Kantongi Rp13,1 Triliun
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (PT WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 pada periode September hingga Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep.
Baca Juga: DJP Buka Suara Usai KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai sebesar Rp793 juta, uang asing sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement