Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, menilai pembentukan tim independen pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019 tidak diperlukan. Lantaran, saat ini sudah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2019.
Lanjutnya, ia menyatakan kepada pihak yang memiliki bukti adanya pelanggaran Pemilu 2019 dapat melaporkan ke Bawaslu.
Baca Juga: Klaim Gerindra Soal Kecurangan Pemilu: TPF Bakal Selamatkan Demokrasi
"Kalau saya melihatnya tidak perlu dilakukan itu, toh ada pelanggaran pemilu itu sudah ada salirannya berdasarkan konstitusi kita, yaitu kalau ada kecurangan kita bisa ke Bawaslu ataupun pihak terkait lainnya misalnya kepolisian," katanya kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Lebih lanjut, ia menilai kinerja KPU dan Bawaslu masih dipercayai masyarakat Indonesia. Sambungnya, hanya saja saat ini ada pihak-pihak yang sengaja menggiring opini masyarakat bahwa kinerja KPU dan Bawaslu tak independen dalam Pemilu 2019 ini.
Baca Juga: Usulan KPU, Moeldoko: Enggak Begitu Saja
Tambahnya, penggiringan opini dilakukan oleh salah satu kubu peserta Pilpres yang kalah dalam dalam versi hitung cepat (quick count) di Pilpres 2019 ini.
"Kemudian mereka membangun satu opini, framing bahwa seakan-akan pemilu itu curang dan KPU tak independen, Bawaslu juga dianggap berpihak, dan sekali lagi itu hanya framing yang memang kita duga sejak awal bahwa akan dibangun narasi itu kalau mereka yang kalah," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil