Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Pacu Pengembangan Industri Kaca

Kemenperin Pacu Pengembangan Industri Kaca Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pengembangan industri kaca untuk alat-alat farmasi dan kesehatan. Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN)Tahun 2015-2035, industri tersebut menjadi sektor prioritas karena guna memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, menjadi substitusi impor, dan mampu berdaya saing di kancah internasional.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengemukakan peluang pengembangan industri kaca alat-alat farmasi dan kesehatan masih sangat terbuka, termasuk untuk memperbesar pasar dalam negeri. Hal ini ditopang dengan tumbuhnya industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional sebesar 4,46% pada tahun 2018.

“Jumlah penduduk Indonesia mencapai 260 juta jiwa yang membutuhkan produk farmasi berupa vaksin, obat dan lainnya, mendorong pula kebutuhan pasar domestik,” kata Airlangga saat peresmian pengoperasian Mesin AK 2000 (Top Line Production) PT Schott Igar Glass di Cikarang, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga: Hilirisasi Industri Kelapa Terus Dipacu Pemerintah

Pemerinth lanjut Airlangga memberikan apresiasi kepada PT Schott Igar Glass atas upaya penambahan top line production sebanyak dua mesin AK 2000. Mesin yang mengadopsi teknologi industri 4,0 ini untuk meningkatkan kapasitas terpasang produk vial dari 540 juta pcs per tahun menjadi 576 juta pcs per tahun atau tambah sebesar 36 juta pcs per tahun. Sedangkan, kapasitas produksi terpasang untuk ampul sebesar 775 juta pcs per tahun.

“Capaian tersebut, menjadikan PT Schott Igar Glass sebagai produsen utama dari produk vial dan ampul untuk kebutuhan domestik dengan pangsa pasar mencapai 70%. Selain itu, PT Schott Igar Glass telah menembus pasar ekspor ke lebih dari 20 negara di Asia dan Eropa,” papar Airlangga. Pada 2018, ekspor produk ampul dan vial secara nasional sebesar 2.500 ton atau senilai US$17 juta.

Menperin menyampaikan, industri kaca merupakan sektor padat modal yang membutuhkan biaya investasi besar. Untuk itu, dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan sektor industri pengolahan, difokuskan pada penguatan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku serta energi yang berkesinambungan dan terjangkau. Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: