Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Siapkan Santunan Rp50 M untuk KPPS, PPK, dan PPS

KPU Siapkan Santunan Rp50 M untuk KPPS, PPK, dan PPS Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen Komisi Pemilihan  Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, menjelaskan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar hingga Rp50 miliar untuk santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimbah musibah. Santunan bakal diberikan kepada KPPS yang sakit dan meninggal dunia.

Ia menjelaskan, penyelenggara pemilu ad hoc meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp40 sampai Rp50 miliar," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Baca Juga: Hasil Situng KPU, Jokowi Makin Melambung, Prabowo?

Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta tambahan anggaran untuk pembayaran santunan tersebut. Namun, anggaran tersebut akan berasal dari optimalisasi anggaran yang ada di KPU.

"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," jelasnya.

Menurutnya, KPU saat ini juga sedang membuat petunjuk teknis (juknis) bagi penerima santunan. Juknis ini nanti akan ditetapkan oleh ketua KPU.

"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan juknis yang ditetapkan ketua KPU. Juknis sedang dalam tahan penyelesaian," imbuhnya.

Sebelumnya, Arif menyebut pemerintah sudah menyetujui besaran santunan untuk para penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimbah musibah.

"Skema santunan bagi penyelenggara  pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: