Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhammadiyah: Pendukung 01 dan 02 Hanya Sampai 17 April

Muhammadiyah: Pendukung 01 dan 02 Hanya Sampai 17 April Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir meninggalkan ruangan seusai menghadiri penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Ciracas, Jakarta, Selasa (29/5). Kegiatan yang diikuti sekitar seribu peserta tersebut mengangkat tema Keadaban Digital : Dakwah Pencerahan Zaman Milenial. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengajak masyarakat untuk tidak terpecah, hanya karena hasil pemilu dan pilpres yang dilaksanakan serentak 17 April lalu. Masyarakat harus kembali bersatu, dan seluruh tahapan proses pemilu harus dilaksanakan dengan konstitusional.

Baca Juga: Polarisasi "Cebong" dan "Kampret" Akibat Masa Kampanye yang Terlalu Lama?

“Terbelahnya masyarakat cukup sampai pilihan 17 April. Setelah itu tidak boleh ada lagi nomor 01 dan 02. Semuanya adalah rakyat Indonesia,” kata Haedar Nashir, pada peresmpian masjid AR Fakhrudin dan laounching pondok pesantren lansia yang ada di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo, Minggu (5/5/2019).

Sejak awal, kata Haedar, Muhammadiyah sudah memiliki sikap untuk selalu menggunakan dasar konstitusional dalam semua tahapan. Sehingga saat ini merupakan saat yang paling tepat untuk mengawal hasil pemilu yang akan diumumkan pada 22 April mendatang.

Bagi pemenang, pesannya, agar tidak jumawa dan sombong dengan hasil yang diperoleh. Begitu juga dengan yang kalah harus bisa menerima dan tidak marah. Namun KPU juga harus mampu menjalankan tugasnya secara adil, dan profesional.

“Kalau KPU mampu menjalankan tugas dengan adil dan sebaik-baiknya dan profesonal, semua pihak akan terima,” kata Haedar.

 

Jika ada sengketa akan hasil, imbuhnya, harus bisa diselesaikan dengan jalur konstitusional. Yani dengan mengajkan gugatan secara hukum. Hal itu juga harus dilakukan dengan melakukan pengaduan ke Bawaslu dan melakukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: