Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengajak masyarakat untuk tidak terpecah, hanya karena hasil pemilu dan pilpres yang dilaksanakan serentak 17 April lalu. Masyarakat harus kembali bersatu, dan seluruh tahapan proses pemilu harus dilaksanakan dengan konstitusional.
Baca Juga: Polarisasi "Cebong" dan "Kampret" Akibat Masa Kampanye yang Terlalu Lama?
“Terbelahnya masyarakat cukup sampai pilihan 17 April. Setelah itu tidak boleh ada lagi nomor 01 dan 02. Semuanya adalah rakyat Indonesia,” kata Haedar Nashir, pada peresmpian masjid AR Fakhrudin dan laounching pondok pesantren lansia yang ada di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo, Minggu (5/5/2019).
Bagi pemenang, pesannya, agar tidak jumawa dan sombong dengan hasil yang diperoleh. Begitu juga dengan yang kalah harus bisa menerima dan tidak marah. Namun KPU juga harus mampu menjalankan tugasnya secara adil, dan profesional.
“Kalau KPU mampu menjalankan tugas dengan adil dan sebaik-baiknya dan profesonal, semua pihak akan terima,” kata Haedar.
Jika ada sengketa akan hasil, imbuhnya, harus bisa diselesaikan dengan jalur konstitusional. Yani dengan mengajkan gugatan secara hukum. Hal itu juga harus dilakukan dengan melakukan pengaduan ke Bawaslu dan melakukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: