Penyidik KPK memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi pada Rabu (8/5/2019) besok.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Lukman diminta hadir serta membawa berbagai dokumen yang diperlukan berkaitan dengan kasus dugaan 'jual-beli' jabatan di kementerian yang dipimpinnya.
Baca Juga: Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
"Kami harap besok saksi (Lukman Hakim Saifuddin) dapat memenuhi panggilan penyidik," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
"Dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut. Dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama ini telah diperiksa sekitar 70 orang saksi sampai saat ini," sambungnya.
Lukman sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu (24/4/2019) lalu. Namun tak bisa hadir karena ada kegiatan lain hingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Rabu (8/5/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: