Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung di Solok Selatan tahun Tahun 2018.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yakni Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.
"Dalam proses Penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 ini terkait dengan pembangunan infrastruktur dari Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan.
Baca Juga: Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
"KPK sangat menyesalkan terjadinya prakek korupsi di sektor infrastuktur ini masih terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal," jelasnya.
Dalam perkara ini, Basaria menyatakan, Bupati Solok Selatan diduga telah menerima uang senilai Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag
Sebagai penerima Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Muhammad Yamin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: