Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Eggi Sudjana

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Eggi Sudjana Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mempersilahkan Eggi Sudjana mengajukan prapradilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus makar.

"Itu hak mereka, Silakan," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Argo, Eggi memiliki hak untuk mengajukan prapradilan. Pihaknya siap membuktikan di pengadilan terkait penetapan status tersangka ke Eggi Sudjana.

"Nanti kita hadapi di pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini atas penetapan tersangka kliennya.

Baca Juga: Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan

"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," jelasnya.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: