Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal People Power, Eggi Sudjana: Kan Sah Itu

Soal People Power, Eggi Sudjana: Kan Sah Itu Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eggi Sudjana menegaskan, people power yang dimaksudnya bukanlah sebuah perbuatan makar. Karena itu, dirinya meminta situasi tersebut tidak dipelintir.

"Saya sudah buktikan people power yang dimaksud 2 hari tanggal 9-10 (Mei) kemarin di Bawaslu, dari Lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan, saya, itulah people power-nya walaupun nggak banyak, artinya unjuk rasa saja 'kan sah itu," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ia menyoal pasal yang diterapkan kepadanya. Salah satunya adalah Pasal 107 KUHP tentang perbuatan menggulingkan pemerintahan yang sah. Berdalih bahwa yang disoal bukan Presiden Joko Widodo, melainkan calon presiden.

Baca Juga: Polisi: Eggi Sudjana Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan

"Sementara saya tuduhannya 107 KUHP itu kaitannya dengan presiden 'kan keliru itu, salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah," imbuhnya.

"Capres itu tidak ada sanksi untuk dihukum karena belum ada pemerintahannya, 'kan capres belum ada pemerintahan," lanjutnya.

Salah satu pengacaranya, Pitra Romadoni mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya adalah sebuah kriminaliasi terhadap profesi advokat.

"Karena ini penetapan tersangka, saya menduga ini kriminalisasi terhadap advokat, nggak boleh advokat ditersangkain," katanya.

Pitra kemudian merujuk kepada Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Kan sudah jelas pasal 14 UU No 18 Tahun 2003 menyatakan advokat nggak boleh dituntut baik secara perdata, pidana. Kenapa beliau di-tersangka-kan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: