Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli

Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli Kredit Foto: Kementerian BUMN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap aset negara kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam).

Adanya pengajuan tersebut lantaran Peseroan selaku pemilik aset yang sah di Jalan Mpu Tantular No. 58-64 Semarang, merasa dirugikan oleh CV Pancang Sakti Citra Perkasa.

Direktur Utama RNI, B. Didik Prasetyo mengungkapkan, gugatan ini berawal dari aset berupa tanah di lokasi tersebut, yang disewakan PT RNI kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa melalui Perjanjian Sewa Menyewa No. 37.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2016 kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 15.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2017, dan diperpanjang kembali dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 17/S.Pj/RNI.04.2/I/2018 yang berakhir pada 1 Februari 2019.

Baca Juga: Perluas Jaringan Distribusi, RNI Kerja Sama dengan Inkopkar

Namun, RNI berencana mengoptimalkan aset tersebut, sehingga pada tanggal 31 Desember 2018 PT RNI (Persero) mengirimkan surat pemberitahuan kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa bahwa yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang sewa dan menawarkan untuk menyewa aset PT RNI (Persero) lainnya yang terletak di Jln. Kalibaru Barat 14-16, Semarang, mengingat lokasi aset tersebut sangat berdekatan.

“Tapi pada tanggal 20 Maret 2019 lalu, PT RNI dinyatakan sebagai Tergugat melalui Surat Relas Panggilan Sidang No. 123/Pdt.G/2019/PN.Smg, di mana CV Pancang Sakti Citra Perkasa selaku penggugat atas kepemilikan aset di Jln. Mpu Tantular No. 58-64 Semarang,” ujar Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Atas hal tersebut, ia mengatakan bahwa RNI selaku pemilik sah aset tersebut dirugikan secara materiil dan imateriil. Karena kini RNI tidak dapat menguasai serta memanfaatkan kembali aset berupa tanah tersebut.

Baca Juga: 5.000 Hektare Lahan Diserobot, RNI Usut ke Satgas Saber Pungli

“Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam untuk dapat segera menguasai dan memanfaatkan kembali aset kami tersebut. Apalagi, aset tanah itu merupakan aset negara yang harus dilindungi dan dipertahankan,” tegas Didik.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjend Pol Dr. Drs. Widyanto Poesoko SH, MH, mengatakan pihaknya akan mencoba membantu mengawal proses hukum antara RNI dan CV Pancang Sakti Citra Perkasa. Dikatakannya, tim Satgas Saber Pungli terus berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktik pungli yang merugikan.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, kami akan memberantas praktik pungutan liat yang ada di masyarakat. Karena pungli meskipun jumlahnya tidak besar tapi tetap merugikan masyarakat," pungkas Widyanto Poesoko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: