Arief Poyuono mengajak para pendukung Prabowo-Sandiaga tidak membayar pajak ke pemerintah hasil Pilpres 2019.
TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin menilai pernyataan Waketum Partai Gerindra itu masuk katagori melanggar hukum.
"Apa yang disampaikan Poyuono itu dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum karena menyerukan masyarakat untuk tidak membayar pajak. Ini berbahaya," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily saat diminta tanggapannya kepada Okezone, Jumat (17/5/2019).
Baca Juga: Kubu Prabowo Ogah ke MK, TKN: Jangan karena Kalah Terus Mutung
Ace mengatakan peryantaan Arief Poyuono bisa masuk katagori melanggar undang-undang yang mengatur kewajiban membayar pajak.
"Membayar pajak itu bukan hanya untuk kepentingan Pemerintahan Jokowi, tetapi untuk kepentingan rakyat," katanya.
Ace menambahkan, pernyataan Arief Poyuono sangat bertentangan dengan capres diusungnya, Prabowo Subianto yang mengusung program peningkatan penerimaan negara saat kampanye Pilpres 2019.
"Katanya Pak Prabowo selalu menyerukan agar penerimaan negara terus ditingkatkan, eh malah anak buahnya menyuruh untuk tidak bayar pajak. Masa gara-gara kalah Pilpres kita mau mengorbankan rakyat?" ujar Ace.
Sebelumnya Arief Poyuono mengajak masyarakat tidak mengakui hasil Pilpres 2019, menyusul dalam hitungan suara sementara pasangan jagoannya Prabowo-Subianto kalah dari Jokowi-Ma’ruf.
"Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," kata Arief.
Baca Juga: Jokowi-Maruf: Tidak Ada Kejutan Khusus, Mengalir Saja
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil