Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK

Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK Calon Presiden no urut 02, Prabowo Subianto melakukan jumpa pers seputar terkait hasil penghitungan sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Sekretariat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Jakarta, Rabu (17/4/2018). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) untuk pilpres ditunggu hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. Dimana BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/5/2019) atau hari ini. 

"Pendaftaran gugatan PHPU pilpres masih ditunggu hingga pukul 24.00 WIB,  Jumat," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019). 

Hingga saat ini belum ada pendaftaran gugatan PHPU Pilpres dari pihak manapun. Adapun BPN Prabowo-Sandiaga Uno selalu perwakilan dari capres-cawapres nomor urut 02 itu baru menginformasikan akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis. 

"Katanya hari ini,  tetapi belum ada informasi kepada kami jam berapa, " kata Fajar.

Baca Juga: Prabowo: Engkau Dipukul Jangan Melawan

Ia menjelaskan ada perbedaan waktu pengajuan permohonan sengketa PHPU pilpres dan pileg. Perbedaan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk pileg dihitung 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara pemilu. Yang artinya batas akhir pendaftaran  jatuh pada pukul 01.46 WIB,  Jumat. 

Sementara untuk pilpres, dihitung tiga hari sejak penetapan hasil pemilu. Artinya,  batas akhir pendaftaran PHPU jatuh pada Jumat pukul 24.00 WIB. 

"Dasarnya ya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. MK hanya melaksanakan ketentuan itu.Kalau pileg 3x24 jam sejak penetapan. Kalau pilpres 3 hari setelah penetapan, " jelasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: