Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait. Sebab, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan keberatan dari hasil suara yang didapat dari hasil kontestasi pemilu.
"Sama seperti Jokowi ada tudingan kecurangan yang dilakukan paslon 01. Dia punya kepentingan di situ," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Ia menambahkan, Jokowi juga memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan. Dapat menunjukkan bukti kontra jika nantinya dalil pemohon dikabulkan.
Baca Juga: Jawaban MK untuk Kubu Prabowo, Kena Banget!!
"Jangan sampai kemudian dalilnya pemohon itu terbukti. Dia punya bukti lain bahwa saya nggak curang kok. Ini buktinya. Dia punya kontra alat bukti dari bukti yang diajukan pemohon," jelasnya.
MK menjelaskan, Jokowi akan menjadi pihak terkait setelah kubu 02 mengajukan gugatan. Akan mengirimkan salinan permohonan kepada pihak terkait.
"Sudah langsung kita kirimi salinan permohonan, jadi ketika permohonan kita terima, diverifikasi nanti sudah langsung disampaikan pihak-pihak terkait, termohon, bawaslu. Jadi semua pihak yang terkait dengan perkara memahami dan mengetahui betul perkara itu," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: