Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: THR 2019 Sudah Cair 95%, Nominalnya Wow Banget

Menkeu: THR 2019 Sudah Cair  95%, Nominalnya Wow Banget Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mencapai Rp19 triliun atau sekitar 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana Rp20 triliun.

"Telah dicairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Sri Mulyani menjelaskan pencairan dana THR tersebut sebanyak Rp11,4 triliun dimanfaatkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI/Polri dan Rp7,6 triliun bagi penerima pensiun dan tunjangan. Pencairan THR bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.

Dalam hal satuan kerja belum dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 24 Mei 2019, maka satuan kerja dapat mengajukan sebelum Idul Fitri atau 31 Mei 2019.

Baca Juga: Perusahaan Enggan Bayar THR, Laporkan ke Posko Pengaduan!

"Bila satuan kerja belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka satuan kerja dapat mengajukan setelah hari raya," kata Sri Mulyani.

Untuk pencairan THR tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Selain itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonPNS pada lembaga nonstruktural.

Baca Juga: Asik! PNS Terima THR Tepat Waktu

Untuk melaksanakan amanah tersebut Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN. Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: