Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada salah satu perusahaan gadai yang beralamat di Bandung, PT Gadai Cahaya Dana Abadi melalui secarik surat tertanggal 13/05/2019.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa izin usaha tersebut mulai berlaku sejak penepatan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada 16/05/2019 lalu.
Baca Juga: Kinerja Keuangan Kian Minus, OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah. . .
Baca Juga: OJK Resmikan Market Standard Transaksi Repo atas Efek Ekuitas
"Permohonan izin usaha PT Gadai Cahaya Dana Abadi sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan POJK tentang Usaha Pergadaian sehingga dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK," jelasnya secara tertulis, Jakarta, Senin (27/05/2019).
Ia menambahkan, OJK senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam memilih perusahaan gadai. Pastikan perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih