Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran 2019. Pasalnya, mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 atau tepatnya mulai 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memeroleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).
Iqbal menerangkan, apabila tidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Baca Juga: Hingga April, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 51 Juta Pekerja Indonesia
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan penanganan pertama pada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tegas Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya yang sedang mudik, dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui Mobile JKN. Selain itu, kami mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download gratis di Playstore dan App Store. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab, info, tips, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.
Baca Juga: Soal Defisit, BPJS Kesehatan Tunggu Panggilan DPR
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan khusus pada peserta JKN-KIS. Di kantor cabang, kantor kabupaten/kota di Pulau Jawa dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
"Selain di kantor cabang, selama masa libur Lebaran kami membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," terang Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti