Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan akan diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (29/5).
Baca Juga: Kivlan Zen Jadi Tersangka, Fadli Zon Ngoceh
"Sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21 Mei, tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei 2019 pada pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/5).
Dedi Prasetyo mengatakan pengacara Kivlan Zen telah menginformasikan kliennya akan hadir untuk dimintai keterangan besok. Terkait kemungkinan Kivlan Zen ditahan, ia menuturkan hal itu tergantung penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kivlan Zen sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: