Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, mengatakan kliennya telah mencabut gugatan praperadilannya dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Karena itu ingin mengupayakan Eggi dapat bebas melalui gelar perkara.
"Maksudnya kita masih berharap untuk digelarperkarakan di kepolisian. Kami yakin tidak semua level di kepolisian sepakat dengan penyidik itu," ujarnya di Jakarta Rabu (29/5/2019).
Abdullah berharap, lewat gelar perkara, kasus Eggi bisa dihentikan. Bahkan pihaknya bakal menyampaikan unsur-unsur pidana tak terpenuhi dalam gelar perkara tersebut.
"Ya tidak dilanjutkan. Untuk tidak dilanjutkan karena fakta fakta, argumentasi kita nanti kita akan sampaikan di gelar perkara itu," katanya.
Baca Juga: Fadli Zon Jadi Penjamin Eggi Sudjana
Pengacara Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni, menyebut pihaknya ingin melakukan pendekatan kepada kepolisian. Menyebut kasus Eggi tidak termasuk makar.
"Karena terhadap kasus Bang Eggi ini adalah bukan kasus yang serius, ini adalah kasus yang biasa biasa saja atau enteng-entengan, ini tidak makarlah karena beliau hanya berpendapat yang diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 28e ayat 23 dan UUD 1945," jelasnya.
"Jadi pencabutan hari ini adalah keputusan tim bersama kawan-kawan atas persetujuan klien kami, dokter Eggi Sudjana juga," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: