Tim Advokasi Bantuan Hukum Front Pembela Islam atau FPI Jawa Timur resmi mendampingi HAQ, HM, S, A, dan HA, lima tersangka pembakar Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, tim hukum FPI mengajukan penangguhan penahanan untuk kelima tersangka itu.
Baca Juga: Satu Anggota FPI Ditangguhkan Polisi
"Kemarin saya sudah ke Polda Jatim dan bertemu Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) meminta izin ketemu lima tersangka untuk teken kuasa pendampingan,” kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim, Andry Ermawan, dikonfirmasi VIVA pada Kamis malam, 30 Mei 2019.
Andry menjelaskan, kelima kliennya dalam kondisi baik selama ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya sejak beberapa hari lalu. Namun begitu, mereka tidak mengetahui kabar tentang keluarganya di Sampang. Komunikasi dengan keluarga mereka juga belum.
“Segera kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Kelima tersangka yang didampingi FPI itu terseret hukum buntut dari aksi ratusan massa mendatangi dan membakar kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Rabu malam, 22 Mei 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: