Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Jonan Diperiksa KPK, Kasusnya?

Menteri Jonan Diperiksa KPK, Kasusnya? Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Jonan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Sofyan Basir dan Samin Tan. Tiba di Gedung KPK, Jonan terlihat mengenakan kemeja berwarna abu-abu.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan ke Jonan pada 15 Mei 2019. Namun, tak bisa hadir karena sedang ada perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK lalu menjadwalkan ulang lagi pemeriksaan Jonan pada 20 Mei. Tapi, karena Jonan masih dalam rangkaian perjalanan dinas di AS, lagi-lagi Jonan tak hadir sehingga dijadwalkan ulang pada 27 Mei dan juga tak hadir hingga dijadwalkan ulang lagi hari ini.

Baca Juga: Menteri Jonan Ketok Palu Investasi Blok Masela US$20 Miliar?

Diketahui, Sofyan dan Samin Tan dijerat KPK dalam kasus yang berbeda. Namun, kasus ini sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo yang terkait suap PLTU Riau-1.

Untuk Samin Tan, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eni Saragih. Diduga memberi suap Rp5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Sementara untuk Sofyan, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: