Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Referendum Aceh, Wiranto: Tak Relevan Lagi

Referendum Aceh, Wiranto: Tak Relevan Lagi Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengatakan wacana referendum Aceh sudah tidak relevan, karena aturan yang mengatur soal itu sudah dicabut.

Pernyataan Wiranto menanggapi pernyataan Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem terkait permintaan referendum saat menghadiri acara peringatan Haul Ke-9 Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro.

"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum)," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Ia menjelaskan, keputusan-keputusan baik itu Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993.

Baca Juga: Wiranto Manfaatkan Polri, Kata Kubu Prabowo

Begitu pun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU Nomor 6 Tahun 1999 telah mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum.

"Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi," katanya.

Bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste).

"Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja," imbuhnya.

"Oh iya pasti. Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang keluar negeri. Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: