Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mustofa Nara Tak Boleh Keluar Negeri Karena...

Mustofa Nara Tak Boleh Keluar Negeri Karena... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Mustofa Nahrawardaya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, usai polisi mengabulkan penangguhan penahanannya. Ia juga tak diperkenankan melancong keluar negeri. Namun, jika hanya keluar kota saja tidak masalah.

"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa, 4 Juni 2019.

Penahanan Mustofa yang merupakan tersangka kasus berita bohong (hoax) telah ditangguhkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, izin penangguhan penahanan dijamin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufi Dasco Ahmad ketika mendatangi Markas Polda Metro Jaya dan Bareksrim Polri, Senin 3 Juni 2019.

"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya, kami sangat bersyukur," kata Mustofa saat di temui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juni 2019. 

Mustofa ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu dinihari, 26 Mei 2019 di kediamannya. Mustofa dibekuk lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei 2019.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal diduga usai disiksa oknum aparat. Fakta dari polisi menunjukkan orang dalam video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir dan masih dalam kondisi hidup.

Andri Bibir menjadi tersangka kasus kerusuhan dengan menyuplai batu untuk perusuh lainnya. Batu tersebut digunakan untuk melempari polisi dan gedung Bawaslu pada kerusuhan 22 Mei.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: