Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Apa Lagi Rekonsiliasi dengan BPN? Kata TKN

Untuk Apa Lagi Rekonsiliasi dengan BPN? Kata TKN Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kanan) bersama calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin (kedua kiri) menyaksikan hasil hitung cepat Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin merespons pernyataan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menyatakan kalau rekonsiliasi antara kedua pasangan capres itu dilakukan usai gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi selesai.

Menurut juru bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, menilai kalau menunggu hasil gugatan Pilpres MK selesai, maka tidak perlu lagi melakukan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo Subianto karena hasilnya sudah ditetapkan.

“Menurut saya jika, jika sudah ada keputusan MK untuk apa lagi rekonsiliasi? Toh secara hukum sudah jelas siapa yang berhak,” ujar Irma Suryani Chaniago kepada Okezone, Jumat (7/6/2019).

Baca Juga: Soal Rekonsiliasi, Jokowi dan Prabowo Harus Sama-sama Ikhlas

Irma Suryani menjelaskan kalau Jokowi sebelumnya sudah mencoba untuk menjalin hubungan baik dengan pihak oposisi, yakni dengan mengutus Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan hingga Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

“Sejak awal setelah real count diumumkan KPU, presiden terpilih atau pasangan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin sudah mengutus Luhut Binsar Panjaitan untuk silaturahim,” ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Rekonsiliasi, Fadli Zon Sebut...

“Lalu ada pak JK juga, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan positif. Bahkan ada pernyataan rekonsiliasi masih menunggu hasil MK,” tutup Irma Suryani Chaniago.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mardani Ali Sera mengatakan kalau rekonsiliasi lebih baik dilakukan setelah proses gugatan di Mahkamah Konstitusi selesai.

"Agar sempurna, biarkan proses di MK selesai lebih dahulu," ujar Mardani Ali kepada Okezone, Kamis, 6 Juni 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: